Ekspoitasi Anak Dibawah Umur, Modusnya Palsukan Umur Korban

  • Bagikan

Perissinews.com – Tiga orang terduga pelaku eksploitasi anak, diamankan oleh Satuan ReserseKriminal Polres Lombok Barat Polres Lombok Barat, dimana dua orang pelaku berperan untuk merekrut anak dibawah umur dipekerjakan sebagai Partner Song (PS) disalah satu Cafe and Pub di Senggigi.

Ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddq, S.H.,S.I.K. di didampingi oleh Kasubbag Humas, KPA NTB, dan dari Dinas Sosial Lombok barat dalam Konferensi pers pagi tadi, Senin (3/2).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ekspoitasi anak bermula saat salah satu korban melarikan diri dari tempat penampungan di BTN di Ayodya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020.

Yang bersangkutan ditemukan oleh security dan diantar ke Polsek Senggigi untuk melaporkan atas eksploitasi anak yang dialaminya.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Lombok Barat langsung melakukan pengembangan mendatangi tempat BTN tersebut dan mengamankan dua orang anak lagi serta tiga orang terduga tersangka.

“Jadi awalnya tiga orang korban diamankan, karena tidak termasuk dibawah umur, satu orang dipulangkan sedangkan dua orang masih dibawah umur,” katanya.

Dua orang korban dibawah umur ini ternyata berstatus kakak adik berinisial NI dan NA.

Terhadap kedua anak yang diduga menjadi korban eksploitasi anak tersebut, kini sudah diamankan dan memberikan pelayanan terhadap anak tersebut yaitu ditempatkan di tempat khusus dan masih dalam perlindungan Polisi.

Kapolsek menjelaskan kronologis kasus ekploitasi anak yang berasal dari cianjur ini.

“Semua anak tersebut berasal dari Cianjur, diberangkatkan dari Cianjur menuju Bandara Soekarno Hatta kemudian diberangkatkan ke Bali dengan menggunakan pesawat,” jelasnya.

Anak dibawah umur ini rencana akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran seperti yang dijanjikan sebelumnya, namun kenyataannya pada waktu di Bali malah dipekerjakan sebagai Guest Sevice. “Dari pengakuan korban, mereka tidak pernah menerima gaji selanjutnya langsung diberangkatkan ke Lombok,” imbuhnya.

Tiba di Lombok, anak-anak ini diinapkan dua hari di salah satu hotel di Mataram, kemudian dipekerjakan di salah satu cafe atau pub di Senggigi selama Lima hari.

Korban sudah mulai ditempatkan di showroom cafe dan pub tersebut, namun karena kondisi cafe masih sepi sehingga belum sempat untuk melayani pelanggan.

“Motif pelaku yaitu dengan cara memalsukan identitas anak-anak ini yaitu dengan memalsukan Surat Keterangan,” tandasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa akte kelahiran, juga termasuk surat keterangan yang dipalsukan oleh pelaku sementara tiga orang pelaku berinisial S, A dan F kini mendekan di Sel Tahanan Polres Lombok Barat.

“Polres Lombok barat telah melakukan penahanan terhadap Ketiga pelaku yakni A dan F dan S yang disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak,” imbuhnya.

Sedangkan Peran masing-masing pelaku dalam kasus ini, A dan F yang sama-sama berasal dari cianjur sebagai perekrut, merubah surat keterangan dimana yang bersangkutan seharusnya berumur 16 tahun, diubah menjadi 19 tahun, sedangkan S merupakan “mami” salah satu cafe dan pub di Senggigi,.

 

Banner Iklan NTB
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *