PASURUAN KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pasuruan Kota berhasil membongkar dan menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan pencurian sepeda motor Honda Vario berwarna merah milik seorang kurir paket yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di lobi Polres Pasuruan Kota, Senin (10/3/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah awak media dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi detail terkait penangkapan dan pengembangan kasus ini.
Dalam keterangannya, Kompol Yokbeth Welly menjelaskan bahwa tim Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka utama berinisial S, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, polisi juga menetapkan dan memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IA dan AY, yang juga berasal dari Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Penetapan DPO ini berdasarkan pengembangan dari tersangka S dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Satreskrim.
“Penangkapan tersangka S dan penetapan DPO terhadap IA dan AY ini adalah hasil kerja keras Tim Resmob Suropati. Kami memberikan apresiasi atas dedikasi dan kecepatan mereka dalam mengungkap kasus curanmor ini,” ujar Kompol Yokbeth Welly dalam konferensi pers.
Rentetan TKP dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Pasuruan Kota dan sekitarnya. Adapun beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi adalah sebagai berikut:
- TKP 1: Pinggir Jalan Gatot Subroto RT/RW 03/05, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kejadian pada Minggu, 19 Januari 2025. Pelaku: S dan IA.
- TKP 2: Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kejadian pada Selasa, 31 Desember 2024. Pelaku: S dan IA.
- TKP 3: Ngabar RT 03 RW 02, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kejadian pada Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku: S dan AY.
Tidak hanya tiga TKP tersebut, tersangka S juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk Desa Kebotohan, Pohjentrek, dan Bukir di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, serta 7 TKP di Kabupaten Pasuruan dan 2 TKP di Kabupaten Sidoarjo. Pengakuan ini menunjukkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lama dan telah beraksi secara terstruktur di berbagai wilayah.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor Honda Beat warna ungu. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir sembarangan dan kurang pengawasan. Dalam kasus pencurian motor kurir paket di Jalan Gatot Subroto, tersangka S berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara IA bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial AM (yang telah ditangkap dalam kasus lain) di daerah Dusun Rawi, Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp. 3.700.000,-.
Motif Ekonomi dan Narkoba Jadi Alasan
data-sourcepos=”29:1-29:379″>Motif utama tersangka melakukan aksi pencurian ini adalah faktor ekonomi. Tersangka S mengaku nekat mencuri untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli narkoba jenis sabu. Pengakuan ini mengindikasikan adanya permasalahan sosial yang kompleks, di mana faktor ekonomi dan penyalahgunaan narkoba menjadi pendorong utama tindakan kriminalitas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara. Pasal ini memberikan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku curanmor, sesuai dengan tingkat keresahan yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini di masyarakat.
Imbauan dan Langkah Antisipasi dari Polres Pasuruan Kota
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang mungkin masih terkait dengan komplotan ini. Pengembangan kasus ini penting untuk memastikan bahwa seluruh jaringan curanmor dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Iptu Choirul.
Menyikapi maraknya kasus curanmor, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Wakapolres Kompol Yokbeth Welly juga menekankan pentingnya langkah-langkah antisipasi dari masyarakat untuk mencegah terjadinya curanmor.
“Di bulan Ramadhan ini, kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas, terutama kasus curanmor. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi,” imbau Wakapolres.